Prinsip Demokrasi di Indonesia.
ditulis sebagai salah satu tugas mata kuliah Kewarganegaraan.
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pada dasarnya prinsip demokrasi itu sebagai berikut:
1. Kedaulatan ditangan rakyat
Kedaulatan ditangan rakyat makutnya kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat. Ini berarti kehendak rakyat merupakan kehendak tertinggi. Apabila setiap warga negara mampu memahami arti dan makna dari prinsip demokrasi.
2. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia
Pengakuan bahwa semua manusia memilii harkat dan martabat yang sama, dengan tidak membeda-bedakan baik atau jenis kelamin, agama, suku dan sebagainya. Pengakuan akan hak asasi manusia di indonesia telah tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang sebenarnya terlebih dahulu ada dibanding dengan Deklarasi Universal PBB yang lahir pada tanggal 24 Desember 1945. Peraturan tentang hak asasi manusia.
Undang-Undang Dasar 1945 dimuat dalam: Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia pertama dan alenia empat, Batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945, ketetapan MPR mengenai hak asasi manusia indonesia telah tertuang dalam ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998. Setelah itu, dibentuk Undang-Undang NO.39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
3. Pemerintah berdasar hukum( konstitusi)
Pemerintah bedasarkan sistem konstitusioanal dan hukum dasar dan tidak bersifat absolutisme(kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini ebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi.
4. Peradilan yang Bebas dan tidak memihak
Setiap warga negara indonesia memiliki ak untuk diperlakukan sama di depan hukum, pengadilan, dan pemerintah tanpa membedakan jenis kelamin, ras, suku, agama, kekayaan , pangkat, dan jabatan. Dalam persidangan di pengadilan, hakim tidak membeda-bedakan perlakuan dan tidak memihak sikaya, pejabat, dan orang yang berpangkat. Jika mereka bersalah, hakim harus mengadilinya dan memberikan hukuman sesuai dengan keslahanya.
5. Pengambilan keputusan atas musyawarah
Bahwa dalam setiap pengambilan keputusan itu harus dilaksanakan sesuai keputusan bersama(musyawarah) untuk mencapai mufakat.
6. Adanya partai politik dan organisasi sosial politik
Bahwa dengan adanya partai politik dan organisasi sosial politikini berfugsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
7. Pemilu yang demokratis
Pemilihan umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan republik indonesia yang bedasarkan pncasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.
8. Peradilan yang Bebas dan tidak memihak
Setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk diperlakukan sama di depan hukum, pengadilan, dan pemerintah tanpa membedakan jenis kelamin, ras, suku, agama, kekayaan , pangkat, dan jabatan. Dalam persidangan di pengadilan, hakim tidak membeda-bedakan perlakuan dan tidak memihak si kaya, pejabat, dan orang yang berpangkat. Jika mereka bersalah, hakim harus mengadilinya dan memberikan hukuman sesuai dengan kesalahannya.
Contoh kasusnya adalah penanganan kasus Ahok yang independen dan tidak memihak. Keadaan yang cukup panas pada saat itu, adanya tekanan politik, dan tersangka yang pada saat itu memiliki jabatan, membuat rawan terjadinya peradilan yang tidak adil atau memihak.
9. Pengambilan keputusan atas musyawarah
Bahwa dalam setiap pengambilan keputusan itu harus dilaksanakan sesuai keputusan bersama(musyawarah) untuk mencapai mufakat.
10. Adanya partai politik dan organisasi sosial politik
Bahwa dengan adanya partai politik dan organisasi sosial politikini berfungsi untuk menyalurkan aspirasi rakyat.
11. Pemilu yang demokratis
Pemilihan umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan republik indonesia yang bedasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945.
Contoh kasus peradilan yang Bebas dan tidak memihak
Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merupakan salah satu contoh kasus untuk menguji apakah peradilan di Indonesia bebas dan tidak memihak. Kasus ini, telah melahirkan amarah dari umat muslim di berbagai daerah. Sebagian umat muslim beranggapan bahwa apa yang dilakukan Ahok tersebut merupakan perbuatan yang tidak dapat dimaafkan, sehingga ia harus dihukum. Keadaan yang cukup panas pada saat itu, adanya tekanan politik, adanya polarisasi masa yang banyak, dan tersangka yang pada saat itu memiliki jabatan, membuat rawan terjadinya peradilan yang tidak adil atau memihak.
Meskipun Islam adalah negara dengan jumlah penduduk terbesar di dunia, namun harus disadari bahwa Indonesia bukan negara Islam. Kemudian kita juga harus menghormati hak-hak dasar manusia yang harus dilindungi, dimana salah satunya adalah terbebas dari perlakuan deskriminasi. Oleh karena itu biarkan proses hukum yang akan menentukan apakah Ahok bersalah atau tidak. Dan sebagai bentuk prilaku adil, umat muslim yang “membenci” Ahok nantinya juga harus menghormati apapun hasil dari proses hukum yang sedang berjalan.